Rabu, 26 Agustus 2015

Peran Bukti Digital dalam sebuah kasus



Peran bukti digital sebagimana di sampaikan Angnus Mckenzie Marshall (5roles) dalam sebuah kasus.

Seiring perkembangan teknologi yang semakin maju di mana masyarakat pada umumnya tidak bisa di pisahkan dari perangkat teknologi  komputer dalam kehidupan sehari – hari. Kelebihan teknologi dalam kehidupan sehari – hari sangat membantu manusia dalam beraktifitas, berkomunikasi, tetapi dalam perkembangannya teknologi memiliki sebuah kelemahan yang bisa di maafkan oleh orang – orang dengan keahlian tertentu menjadi sebuah kejahatan. Teknologi ibarat dua mata pisau yang mana apabila di manfaatkan baik makan akan menjadi sebuah manfaat buat orang banyak tetapi apabila di manfaatkan untuk sebuah tindak kejahatan makan akan menimbulkan kerugian.
 Role Played By Digital Devices

5 aturan yang disampaikan oleh Angnus Mckenzie Marshall dalam buku yang berjudul “Digital Forensics : Digital Evidance in Criminal Investigation”.

1. Witness
2. Tool
3. Accomplice
4. Victim
5. Guardian
5 aturan tersebut sering menjadi rujukan bagi penyidik dalam menghadapi sebuah kasus cybercrime. http://as.wiley.com

Berikut ini contoh kasus cybercrime yang terjadi di Indonesia.

Merdeka.com - Pemilik akun twitter @triomacan2000 akan mendatangi Mabes Polri hari ini. Pemilik akun anonim itu dilaporkan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Marwan Effendy karena dianggap mencemarkan nama baiknya .

"Ga, hanya diminta datang, besok insyaallah ke Mabes," kicau @triomacan2000 dalam akun twitter, Senin (25/6).
Namun triomacan2000 yang dianggap melakukan pencemaran nama baik Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Marwan Effendy ini menyangkal akan dipanggil untuk disidik polisi. Dia pun berseloroh akan datang bersama dua ribu pengikutnya.

"Menghadap (polri) masih dipanggil belum di sidik insyaallah. Belum tahu mungkin 2.000 orang," tambahnya lagi saat menjawab beberapa pertanyaan dari followernya.

Sebelumnya, polisi membenarkan pemilik akun 'triomacan2000' ini dan F atau Fajriska dilaporkan Marwan Effendy pada 11 Juni lalu atas dugaan pencemaran nama baik.

"Benar bahwa 11 Juni lalu Bapak Jamwas Kejaksaan Agung, Bapak Marwan Effendy telah datang melaporkan kasus yang menimpa dirinya pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri yaitu melaporkan inisial F," kata Irjen Pol Saud Usman, Senin (25/6).

Polisi juga menerangkan pelaku F ini juga sebelumnya pernah melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan Marwan Effendy ke Jaksa Agung pada Maret lalu.

"Yang bersangkutan ini telah membuat laporan ke Jaksa Agung 22 Maret 2012 dalam laporannya pada saat bapak Marwan menangani satu kasus melakukan penyimpangan" katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam keterangan Marwan di Kejaksaan agungan, Marwan dituduh menggelapkan barang bukti kasus BRI senilai Rp 500 miliar di dalam kicauan di dua akun twitter @triomacan2000 dan @fajriska.


Kicauan yang dianggap fitnah itu adalah: [@TrioMacan2000: Jaksa Agung Muda Marwan Effendi "@luviku: Siapa JAM ME? @TrioMacan2000" @fajriska: AN dan ME, RT @TrioMacan2000: siapakah dia? Hehe "@fajriska: Kasus Pembobolan BRI oleh Richard Latif Th 2004,tp mlh dilepas Jks Penyidik.

Kronologi kasus.
Kasus pencemaran nama baik yang di lakukan oleh akun [@TrioMacan2000 terhadap bapak Marwan. Sebagaimana di tuduhkan oleh akun TrioMacan2000 dianggap fitnah adalah Jaksa Agung Muda Marwan Effendi "@luviku: Siapa JAM ME? @TrioMacan2000" @fajriska: AN dan ME, RT @TrioMacan2000: siapakah dia? Hehe "@fajriska: Kasus Pembobolan BRI oleh Richard Latif Th 2004,tp mlh dilepas Jks Penyidik.

Kasus : Pencemaran Nama baik.
Bukti Digital yang ditemukan : akun Twitter [@TrioMacan2000

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar