Sejarah Forensic dan perkembangannya
Sejarah ilmu forensik, beberapa dokumentasi tentang
ilmu forensik sudah ditemukan sejak ribuan tahun yang lalu. Dua ratus tahun
sebelum masehi, Archimedes menggunakan metode apung untuk menentukan sebuah
mahkota yang terbuat dari emas adalah benar terbuat dari emas murni (tanpa
campuran) atau sudah bercampur perak dengan membandingkan pada emas padat.
Catatan ain yang menggunakan obat – obatan dan entomology untuk megungkapkan
kasus – kasus criminal ditemukan di cina pada masa dinasti Song (1248) oleh
Song Ci. Cina pertama kali menggunakan sidik jari sbagai salah satu otentikasi
dokumen bisnis.
Menurut Dr Edmond Locard.
Istilah forensik berasal dari bahasa yunani yaitu
“Forensis” yang berarti debat atau perdebatan erupakan bidang ilmu pengetahuan
yang digunakan untuk embantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan
ilmu (sains).
Ilmu forensik mulai digunakan untuk pengungkapan
kasus – kasus kriminal. Sir Francis Galton pada tahun1892 mendirinkan sistem
pertama untuk mengklasifikasi sidik jari. Pada tahun 1896 Sir Edward Henry
mengembangkan system berdasarkan arah, aliran, pola, dan karakteristik yang
terdapat pada sidik jari. Klasifikasi “The Henry” menjadi standar untuk teknik
penyelidikan sidik jari pada kasus kriminal di seluruh dunia.
Pada tahun 1835 Henry Goddard menjadi orang pertama
yang melakukan analisa secara fisik untuk menghubungkan peluru dengan senjata
si pembunuh. Perkembangan penyelidikan terhadap peluru menjadi semakin tepat
setelah Calvin Goddard membuat mikroskop perbandingan untuk menafsirkan peluru
keluar dari selongsong yang mana. Di tahun 1970 tim ilmuwan dari Aerospace
Corporation mengembangkan metode untuk mendeteksi residu bubuk mesiu dengan
menggunakan mikroskop elektron.
James Marsh di tahun 1836 mengembangkan tes kimia
untuk mendeksi arsenik yang digunakan pada percobaan pembunuhan. Pada tahun
1930 ilmuwan Karl Landsteiner mengklasifikasikan darah manusia ke dalam
berbagai kelompok. Penemuan ini membuka jalan bagi penggunaan darah dalam
investigasi kriminal. Pengembangan terus berlanjut di pertengahan tahun 1900-an
ditemuakan cara untuk mengalisa air liur, air mani dan cairan tubuh lainnya
serta untuk membuat tes darah yang lebih akurat.
Edmond Locard seorang profesor di University of
Lyons, mendirinkan laboratorium kriminal kepolisian pertama di prancis pada
tahun 1910. Untuk kepeloporannya dalam kriminologi forensik, Locard di kenal
sebagai “Sherlock Holmes Prancis”. Sementara itu di Los Angeles pada tahun 1924
Agustus Vollmer mendirinkan laboratorium kriminal polisi amerika. Pada akhir
abad ke -20 ilmuan forensik memiliki banyak alat berteknologi tinggi yang
mereka miliki untuk menganalisis bukti dari reaksi berantai polimerase (PCR)
untuk menganalisa DNA, teknik sidik jari dengan kemampuan pencarian komputer.
Tokoh – tokoh dalam bidang digital forensik:
1. Francis
Galton (1822 – 1911) “Sidik Jari”
2. Leone
Lattes (1887 – 1954) “Golongan Darah”
3. Calvin
Goddard (1891 – 1955) “Senjata dan Peluru (Balistik)”
4. Albert
Osborn (1858 – 1946) “Document Examination”
5. Hans
Gross (1847 – 1915) “Menerapkan Ilmiah dalam investigasi criminal”
6. FBI
(1932) “Lab. Forensik.
Defenisi Digital Forensik.
Istilah forensik dapat didefinisikan sebagai
penerapan ilmu pengetahuan untuk menyelesaikan masalah hukum. Defenisi yang
paling polular tentang digital forensik berasal dari defenisi komputer forensik
yaitu taknik pengumpulan, analisis dan penyajian barang bukti elektronik untuk
digunakan menyelesaiakn masalah hukum dalam persidangan.
Menurut Eoghan Casey :”semua barang bukti informasi
atau data baik yang tersimpan maupun yang melintas pada sistem jaringan
digital, yang dapat dipertanggungjawabkan di depan pengadilan”.
Menurut Noblett : digital forensik adalah ilmu yang
berperan mengambil, menjaga, mengembalikan dan menyajikan data yang telah
diproses secara elektronik dan di simpan dalam media komputer.
Menurut Scienific orking Group on Digital Evidence
:”Informasi yang disimpan atau di kirimkan dalam bentuk digital.
Menurut Ruby Alamsyah :”digital forensik atau
terkadang di sebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti
digital sehingga dapat di pertanggungjawabkan di pengadilan.
Tujuan Digital Forensik.
Tujuaan dari digital forensik adalah untuk
menjelaskan seputar digital artefak yakni sistem komputer, media penyimpanan
(harddisk atau CD-ROM), dokumen elektronik (E-mail atau gambar JPEG) atau paket
– paket data yang bergerak melalui jaringan komputer.
Barang Bukti
Digital Sebagai Alat Bukti Sah
Menurut Pasal 5 UU No. 11/2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan bahwa “informasi elektronik dan
atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang
sah”
Bukti Digital
/ Elektronik
Menurut Eoghan Casey :
“Semua barang bukti informasi atau data baik
yang tersimpan maupun yang melintas pada sistem jaringan digital, yang dapat
dipertanggungjawabkan di depan pengadilan”
Menurut Scientific Working Group on Digital
Evidence :
“Informasi yang disimpan atau dikirimkan dalam bentuk
digital”
Contoh barang bukti digital : alamat E-Mail,
wordprocessor/spreadsheet files, source code dari perangkat lunak, files bentuk
images (JPEG, PNG, dll), web browser bookmarks, cookies serta kalender digital.
Prinsip locard exchange secara umum dan kaitannya
dengan digital forensic
Dalam ilmu forensik, prinsip Locard menyatakan bahwa
pelaku kejahatan akan membawa sesuatu ke TKP dan meninggalkan dengan sesuatu
dari itu, dan bahwa keduanya dapat digunakan sebagai bukti forensik. Dr Edmond
Locard (13 Desember 1877 – 4 Mei 1966) adalah seorang pelopor dalam ilmu
forensik yang dikenal sebagai Sherlock Holmes Perancis. Dia merumuskan prinsip
dasar ilmu forensik: “Setiap kontak meninggalkan jejak”. Ini dikenal sebagai
prinsip pertukaran Locard. Paul L. Kirk menyatakan prinsip sebagai berikut:
“Di mana pun ia melangkah, apapun yang dia sentuh, kemanapun dia pergi, bahkan
secara tidak sadar, akan menjadi saksi bisu terhadap dirinya. Tidak hanya sidik
jarinya atau jejak kaki nya, tetapi rambutnya, serat dari pakaiannya, kaca yang
dia rusak, alat yang menandakan bahwa dia pergi, goresan cat yang dia sebabkan,
darah atau air mani yang dia berada di dalam atau di kumpulkan dari luar. Semua
ini dan banyak lagi, akan menjadi saksi bisu terhadap dirinya. ini adalah bukti
nyata yang tidak boleh dilupakan. Ini tidak terjadi karena kepuasaan pada saat
itu. Ini ada bukan karena adanya saksi manusia. Ini adalah bukti fisik yang
tidak bisa salah, ini tidak bisa membohongi dirinya sendiri, ini tidak bisa
benar – benar hilang. Hanya kesalahan manusia yang tidak bisa menemukannya lah,
pembelajaran dan pemahaman, bisa menghilangkan nilai dari bukti ini”
Fragmentaris atau jejak bukti adalah jenis material yang tertinggal atau
diambil dari tempat kejadian perkara, atau hasil dari kontak antara dua
permukaan, seperti sepatu dan lantai atau tanah, atau serat dimana seseorang
duduk di kursi berlapis kain.
Ketika kejahatan dilakukan, fragmentaris (atau jejak) bukti harus dikumpulkan
dari tempat kejadian. Sebuah tim teknisi kepolisian khusus dikirim ke tempat
kejadian perkara dan menutup akses masuknya. Mereka mengambil rekaman video dan
mengambil foto – foto di tempat kejadian perkara, korban (jika ada) dan barang
bukti. Jika perlu, mereka melakukan pemeriksaan senjata api dan balistik.
Mereka memeriksa sepatu dan merk ban yang muncul, memeriksa setiap kendaraan
dan memeriksa sidik jari.
Meskipun prinsip Locard Exchange secara umum dipahami sebagai frase “dengan
kontak antara dua item, akan ada pertukaran,” Edmond Locard tidak pernah
benar-benar menuliskan kata – kata tersebut dalam jumlah besar material yang
dia buat, ia juga tidak menyebutkan apa – apa mengenai prinsip. Locard,
bagaimanapun, menulis sebagai berikut:
“Tidak mungkin bagi seorang penjahat untuk melakukan askinyabertindak,
khususnya mengingat tingginya tingkat kejahatan, tanpa meninggalkan jejak dari
keberadaanya.”
Dengan kata lain, Locard percaya bahwa tidak peduli kemana penjahat pergi atau
apa yang penjahat lakukan, ia akan meninggalkan sesuatu di tempat kejadian
perkara. Pada saat yang sama, ia juga akan mengambil sesuatu kembali bersamanya.
Seorang penjahat dapat meninggalkan berbagai macam barang bukti, termasuk sidik
jari, jejak kaki, rambut, kulit, darah, cairan tubuh, potong pakaian dan banyak
lagi. Dengan melakukan kontak dengan hal – hal yang ada di tempat kejadian
perkara, penjahat juga mengambil bagian dari keadaan itu, apakah itu kotoran,
rambut atau segala jenis jejak yang dapat menjadi bukti.
Dr Locard sendiri menguji prinsip itu pada banyak penyelidikannya. Pada tahun
1912, misalnya, seorang wanita Prancis bernama Marie Latelle ditemukan tewas di
rumah orangtuanya. Pacarnya saat itu, Emile Gourbin, ditanyai oleh polisi, tapi
ia mengklaim bahwa ia telah bermain kartu dengan beberapa teman malam
pembunuhan itu. Setelah teman-teman ditanyai, Gourbin tampaknya mengatakan yang
sebenarnya.
Ketika Dr. Locard melihat mayat, bagaimanapun, dia akan percaya pada hal yang
sebaliknya. Dia pertama kali memeriksa tubuh Latelle dan menemukan bukti yang
jelas bahwa dia dicekik sampai mati. Dia kemudian menemukan goresan di bawah
kuku dan mendapatkan sampel sel kulit dan kemudian melihat hasilnya di bawah
mikroskop. Secepatnya, Locard menyadari debu merah muda di antara sampel, yang
ia pikir berasal dari makeup wanita.
Meskipun makeup populer di era sekitar waktu pembunuhan, itu tidak berarti
diproduksi secara massal, dan ini adalah alasan yang cukup untuk Locard agar
mencari sedikit lebih detail pada hal itu. Dia akhirnya menemukan seorang ahli
kimia yang mengembangkan bubuk khusus untuk Latelle, dan perbandingan pun
dilakukan. Gourbin mengakui pembunuhan itu – ia telah menipu teman – temannya
agar percaya pada alibinya dengan mempercepat waktu di jam yang terdapat di
ruangan mereka bermain sebelumnya. Prinsip Locard Exchange terbukti berhasil..
Daubert standard
Daubert mengacu pada hukum legal yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Amerika
Serikat pada tahun 1993 yang mendefinisikan kriteria untuk diterimanya
kesaksian saksi ahli di Pengadilan Federal. Peraturan Daubert (Daubert v
Merrell Dow Pharmaceuticals, 509 US 579) menggantikan standar Frye lama
(ditetapkan pada tahun 1923) untuk keterangan saksi ahli.
Kriteria Daubert
Kriteria yang ditetapkan oleh Daubert adalah dua arah :
Relevan : apakah bukti saksi ahli berhubungan atau tidak dengan fakta yang
terdapat dalam kasus tersebut
Reliable:
apakah metode yang di duganakan pada kesaksian berdasarkan pada hipotesis yang
sudah teruji.
Tingkat potensi kegagalan yang mungkin di dapatkan dengan metode ini.
apakah metode ini telah dikenal di antara sesama saksi ahli, dan
apakah metode tersebut telah diterima di komunitas ilmuah yang relevan.
Negara – negara yang mengadopsi standar Daubert
The following is a list of States status with regard to accepting the Daubert
standard in their State court proceedings.
Berikut ini adalah daftar negara yang menerima standar Daubert dalam proses
peradilan di negara mereka.
Negara yang dengan penuh memakai Daubert:
1. Connecticut
2. Delaware
3. Georgia
4. Indiana
5. Kentucky
6. Louisiana
7. North Carolina
8. Ohio
9. Oklahoma
10. Oregon
11. Rhode Island
12. South Dakota
13. Tennessee
14. Vermont
15. Washington
16. West Virginia
17. Wyoming
Negara yang hanya menetapkan Daubert sebagai standard:
1. Alabama
2. Arkansas
3. Colorado
4. Hawaii
5. Idaho
6. Iowa
7. Maine
8. Montana
9. Nevada
10. Texas
11. Utah
Negara yang menggunakan standar Frye :
1. Alaska
2. Arizona
3. California
4. Florida
5. Illinois
6. Kansas
7. Massachusetts
8. Maryland
9. Michigan
10. Minnesota
11. Mississippi
12. Missouri
13. Nebraska
14. New Hampshire
15. New Jersey
16. New Mexico
17. New York
18. Pennsylvani
Dan yang terakhir negara – negara di bawah ini mengembangkan standar mereka
sendiri :
1. North Dakota
2. South Carolina
3. Virginia
4. Wisconsin