Kumpulan berbagai defenisi digital forensik.
Menurut Eoghan Casey :”semua barang bukti informasi
atau data baik yang tersimpan maupun yang melintas pada sistem jaringan
digital, yang dapat dipertanggungjawabkan di depan pengadilan”.
Menurut Noblett : digital forensik adalah ilmu yang
berperan mengambil, menjaga, mengembalikan dan menyajikan data yang telah
diproses secara elektronik dan di simpan dalam media komputer.
Menurut Scienific orking Group on Digital Evidence
:”Informasi yang disimpan atau di kirimkan dalam bentuk digital.
Menurut Ruby Alamsyah :”digital forensik atau
terkadang di sebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti
digital sehingga dapat di pertanggungjawabkan di pengadilan.
Kesimpulan.
Digital forensik adalah hasil dari analisa data yang
tersimpan di file komputer, atau jaringan komputer (lalu lintas Network) dan
telah di proses secara elektronik untuk dapat di buktikan dalam pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar