Kamis, 27 Agustus 2015

Defenisi Digital Forensik

Kumpulan berbagai defenisi digital forensik.

Menurut Eoghan Casey :”semua barang bukti informasi atau data baik yang tersimpan maupun yang melintas pada sistem jaringan digital, yang dapat dipertanggungjawabkan di depan pengadilan”.

Menurut Noblett : digital forensik adalah ilmu yang berperan mengambil, menjaga, mengembalikan dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan di simpan dalam media komputer. 

Menurut Scienific orking Group on Digital Evidence :”Informasi yang disimpan atau di kirimkan dalam bentuk digital.

Menurut Ruby Alamsyah :”digital forensik atau terkadang di sebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat di pertanggungjawabkan di pengadilan.

Kesimpulan.

Digital forensik adalah hasil dari analisa data yang tersimpan di file komputer, atau jaringan komputer (lalu lintas Network) dan telah di proses secara elektronik untuk dapat di buktikan dalam pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar